⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
Kriminal

KemenHAM: Penyekapan di Bandung Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Oleh | Juni 25, 2026 | 0 komentar | Juni 25, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) angkat bicara terkait kasus dugaan penyekapan tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Secara umum, instansi ini menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, meski investigasi lebih dalam masih terus berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak mutlak untuk bebas bergerak tanpa ada pembatasan sepihak dari pihak mana pun. Tindakan merenggut kebebasan seseorang hingga tidak dapat beraktivitas normal jelas mencederai prinsip dasar kemanusiaan.

“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” ujar Sofia Alatas di Jakarta.

Meski demikian, Sofia menjelaskan bahwa KemenHAM tidak bisa terburu-buru mengeluarkan kesimpulan resmi sebelum seluruh fakta di lapangan terkumpul secara utuh.

“Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, KemenHAM akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman mendalam, baik melalui jaringan kantor wilayah (kanwil) maupun tim dari kantor pusat. Begitu ada indikasi kasus yang masuk dalam wewenang kementerian, instruksi untuk turun langsung ke lapangan akan segera diterbitkan.

Kasus memilukan ini pertama kali terkuak setelah pihak keluarga YTR menerima pesan singkat via WhatsApp dari nomor misterius. Pesan tersebut mengabarkan bahwa korban tengah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi memprihatinkan. Saat ditemukan, YTR menderita luka berat di area kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan.

Saat ini, penanganan perkara telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pihak kepolisian bergerak cepat dan bersiap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH, yang diduga kuat sebagai dalang di balik penyekapan dan penganiayaan sadis ini.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik kini tengah merampungkan proses penetapan tersangka sebelum memburu pelaku yang buron tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *