⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Dua Pelaku PETI di Semoncol Diamankan Polisi

Oleh | Juni 15, 2026 | 0 komentar | Juni 15, 2026 (diperbarui)

Sanggau – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan penindakan pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., sebagai respons atas pemberitaan media sosial Instagram tanggal 11 Juni 2026 yang menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Semoncol dan Dusun Serinduk, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yakni Jung Can alias Acan (63) dan Dodi Wijaya (32).

Dari Jung Can alias Acan, petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 80,81 gram, tujuh buah tempayan tanah yang digunakan dalam proses pembakaran, satu botol air raksa (merkuri), serta uang tunai sebesar Rp40.000.000. Sementara dari Dodi Wijaya diamankan satu unit mesin Tianli, satu unit pompa, satu jeriken berisi solar, satu tong plastik, satu lembar karpet hitam, dan satu selang yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *