⚡ Breaking
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang BEM Sintang Audiensi dengan Pemda, Kawal Isu Pendidikan-Kesehatan Juara Roland Garros Andreeva Mundur dari Berlin Rupiah Menguat ke Rp17.930, BI dan Investor Jadi Pendorong
KALBAR

Dua Pelaku PETI di Semoncol Diamankan Polisi

Oleh | Juni 15, 2026 | 0 komentar | Juni 15, 2026 (diperbarui)

Sanggau – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan penindakan pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., sebagai respons atas pemberitaan media sosial Instagram tanggal 11 Juni 2026 yang menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Semoncol dan Dusun Serinduk, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yakni Jung Can alias Acan (63) dan Dodi Wijaya (32).

Dari Jung Can alias Acan, petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 80,81 gram, tujuh buah tempayan tanah yang digunakan dalam proses pembakaran, satu botol air raksa (merkuri), serta uang tunai sebesar Rp40.000.000. Sementara dari Dodi Wijaya diamankan satu unit mesin Tianli, satu unit pompa, satu jeriken berisi solar, satu tong plastik, satu lembar karpet hitam, dan satu selang yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *