⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kafe

Oleh | Juni 15, 2026 | 0 komentar | Juni 15, 2026 (diperbarui)

Pontianak – Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JVT alias Andre yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Sidas (bekas Cafe Orang Tua), Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan kafe dengan cara mencongkel pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Rajawali,” ujar AKP Deni Gumilar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp41 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Pontianak Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pontianak Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *