Gubernur Kalbar Batasi Penggunaan Gawai Pelajar
“Langkah ini diambil guna mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan berkualitas yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital saat ini,” -Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengatur penggunaan gawai dan media sosial di kalangan pelajar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.12.13.2/2/KESBANGPOL-E Tahun 2026 guna menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan aman di tengah perkembangan ekosistem digital.
Kebijakan ini menginstruksikan para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat untuk segera mengimplementasikan pembatasan penggunaan gawai—termasuk smartphone, tablet, hingga laptop—selama jam belajar di sekolah. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan keperluan pembelajaran di bawah bimbingan guru.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap dampak negatif media sosial pada anak. Selain pembatasan fisik, pemerintah daerah juga diminta mengampanyekan pemanfaatan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab sesuai usia perkembangan anak.
“Dibutuhkan optimalisasi peran orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan anak saat berselancar di dunia maya,” tegas kutipan dalam surat edaran tersebut.
Guna memperkuat kebijakan ini, Gubernur menekankan pentingnya sosialisasi intensif yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [4]. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dianggap krusial dalam menyebarkan literasi digital.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Provinsi juga mewajibkan adanya pemantauan berkala serta penyediaan mekanisme pengaduan atau saluran bantuan untuk menangani kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pelajar.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama melindungi masa depan generasi muda di Kalimantan Barat dari risiko digital.
Berita Terkait
Bengkayang
Bid Propam Polda Kalbar beserta Polres Bengkayang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II.
BENGKAYANG – Bidang Propam Polda Kalimantan Barat beserta Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menggelar kegiatan Panen Raya...
KALBAR
Gudang Barang Bekas di Tebas Sambas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
SAMBAS – Sebuah gudang penampung barang bekas di Dusun Mawar, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten...
KALBAR
3 Jenazah PMI Dipulangkan via PLBN Entikong
SANGGAU — Tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)...
KALBAR
Tabrakan Beruntun di Sekadau, Pemotor Tewas di Tempat
SEKADAU – Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan satu unit truk dan dua sepeda motor terjadi di...
Sangat penting peran orang tua, karena sebagian besar waktu anak” di rumah, saling mendukung agar anak tumbuh kembang dengan baik.