Gubernur Kalbar Batasi Penggunaan Gawai Pelajar
“Langkah ini diambil guna mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan berkualitas yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital saat ini,” -Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengatur penggunaan gawai dan media sosial di kalangan pelajar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.12.13.2/2/KESBANGPOL-E Tahun 2026 guna menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan aman di tengah perkembangan ekosistem digital.
Kebijakan ini menginstruksikan para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat untuk segera mengimplementasikan pembatasan penggunaan gawai—termasuk smartphone, tablet, hingga laptop—selama jam belajar di sekolah. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan keperluan pembelajaran di bawah bimbingan guru.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap dampak negatif media sosial pada anak. Selain pembatasan fisik, pemerintah daerah juga diminta mengampanyekan pemanfaatan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab sesuai usia perkembangan anak.
“Dibutuhkan optimalisasi peran orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan anak saat berselancar di dunia maya,” tegas kutipan dalam surat edaran tersebut.
Guna memperkuat kebijakan ini, Gubernur menekankan pentingnya sosialisasi intensif yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [4]. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dianggap krusial dalam menyebarkan literasi digital.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Provinsi juga mewajibkan adanya pemantauan berkala serta penyediaan mekanisme pengaduan atau saluran bantuan untuk menangani kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pelajar.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama melindungi masa depan generasi muda di Kalimantan Barat dari risiko digital.
Berita Terkait
KALBAR
Mahasiswa Demo PLN Kalbar, Tuntut Kompensasi Mati Lampu
KUBU RAYA – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar)...
KALBAR
Keributan Pemagaran Lahan di Sungai Raya Berakhir Damai
Kubu Raya – Pada Senin (6/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi keributan antara kuasa hukum salah...
KALBAR
Diduga Salah Sasaran, Pemburu Tewas di Ketapang
Ketapang – Polsek Jelai Hulu menerima laporan mengenai ditemukannya seorang warga yang meninggal dunia yang diduga...
KALBAR
Irjen Alberd Teddy Resmi Jabat Kapolda Kalbar
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor:...
Sangat penting peran orang tua, karena sebagian besar waktu anak” di rumah, saling mendukung agar anak tumbuh kembang dengan baik.