⚡ Breaking
Bid Propam Polda Kalbar beserta Polres Bengkayang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II. Drama Penalti Catalunya: Bezzecchi Unggul 15 Poin Pimpinan Ponpes di Garut Ditangkap Diduga Cabuli Santri Gudang Barang Bekas di Tebas Sambas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Jalan Kaki 30 Menit Sehari Efektif Jaga Jantung 3 Jenazah PMI Dipulangkan via PLBN Entikong Terekam CCTV, Jambret HP di Jelambar Incar Korban Tertidur Tabrakan Beruntun di Sekadau, Pemotor Tewas di Tempat
KALBAR

Gubernur Kalbar Batasi Penggunaan Gawai Pelajar

Oleh | Mei 14, 2026 | 1 komentar | Mei 14, 2026 (diperbarui)

“Langkah ini diambil guna mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan berkualitas yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital saat ini,” -Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengatur penggunaan gawai dan media sosial di kalangan pelajar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.12.13.2/2/KESBANGPOL-E Tahun 2026 guna menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan aman di tengah perkembangan ekosistem digital.

Kebijakan ini menginstruksikan para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat untuk segera mengimplementasikan pembatasan penggunaan gawai—termasuk smartphone, tablet, hingga laptop—selama jam belajar di sekolah. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan keperluan pembelajaran di bawah bimbingan guru.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap dampak negatif media sosial pada anak. Selain pembatasan fisik, pemerintah daerah juga diminta mengampanyekan pemanfaatan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab sesuai usia perkembangan anak.

“Dibutuhkan optimalisasi peran orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan anak saat berselancar di dunia maya,” tegas kutipan dalam surat edaran tersebut.

Guna memperkuat kebijakan ini, Gubernur menekankan pentingnya sosialisasi intensif yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [4]. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dianggap krusial dalam menyebarkan literasi digital.

Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Provinsi juga mewajibkan adanya pemantauan berkala serta penyediaan mekanisme pengaduan atau saluran bantuan untuk menangani kasus penyalahgunaan media sosial yang melibatkan pelajar.

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Mei 2026 ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama melindungi masa depan generasi muda di Kalimantan Barat dari risiko digital.

Berita Terkait

Satu tanggapan untuk “Gubernur Kalbar Batasi Penggunaan Gawai Pelajar”

  1. Sangat penting peran orang tua, karena sebagian besar waktu anak” di rumah, saling mendukung agar anak tumbuh kembang dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *