Masyarakat Adat Dukung Pengesahan RUU 2026
Pontianak – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah berlangsung di DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan masyarakat adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyerapan aspirasi publik dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ketua LBH Masyarakat Adat Dayak sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menegaskan bahwa masyarakat adat telah hidup dan berkembang jauh sebelum lahirnya negara modern Indonesia. Menurutnya, sejarah Kalimantan Barat menunjukkan keberadaan pemerintahan adat Dayak, Kesultanan Melayu, hingga Kongsi-Kongsi Tionghoa yang telah menjalankan fungsi sosial, ekonomi, politik, dan hukum secara mandiri.
“Masyarakat adat merupakan bagian dari sejarah bangsa yang tidak dapat dipisahkan. Mereka telah memiliki sistem hukum, wilayah, dan tata pemerintahan sendiri jauh sebelum Indonesia berdiri,” ujarnya.
Senada dengan itu, narasumber dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Thadeus Yus, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPR RI yang menempatkan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas legislasi nasional tahun 2026.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi harapan besar bagi masyarakat adat karena akan mempertegas pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak mereka,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum adat dari Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, menegaskan bahwa substansi RUU harus berorientasi pada pengakuan hak yang telah ada, bukan menciptakan hak baru.
Menurutnya, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Konstitusi menggunakan istilah mengakui, bukan memberikan. Artinya, negara tidak menciptakan masyarakat adat, tetapi mengakui keberadaan yang sudah ada secara historis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, sebagai pijakan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Salfius menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap wilayah adat dan hak ulayat masyarakat adat. Regulasi tersebut diharapkan memuat prinsip-prinsip pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional, perlindungan wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan wilayah adat.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah konflik agraria, menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor, serta memperkuat persatuan nasional melalui penghormatan terhadap keberagaman budaya dan identitas masyarakat adat.
Aspirasi serupa juga menjadi salah satu fokus Baleg DPR RI dalam mempercepat penyusunan RUU Masyarakat Adat melalui proses partisipasi publik yang bermakna.
Berita Terkait
KALBAR
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara
LANDAK – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Landak menggelar serangkaian kegiatan...
KALBAR
Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000
PONTIANAK – Sekitar 25 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)...
KALBAR
Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai
PUTUSSIBAU – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...