⚡ Breaking
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang BEM Sintang Audiensi dengan Pemda, Kawal Isu Pendidikan-Kesehatan Juara Roland Garros Andreeva Mundur dari Berlin Rupiah Menguat ke Rp17.930, BI dan Investor Jadi Pendorong
KALBAR

3 Jenazah PMI dari Malaysia Dipulangkan via PLBN Entikong

Oleh | Juni 4, 2026 | 0 komentar | Juni 4, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Tiga jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2026).

Ketiga jenazah tiba di kawasan Border PLBN Entikong sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, sementara dokumen jenazah diperiksa oleh petugas Karantina Kesehatan Entikong dengan pengamanan dan pendampingan dari Polsek Entikong.

Adapun identitas jenazah yang dipulangkan yakni Angga Ruslan (24), warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang Malaysia, penyebab kematiannya tercatat sebagai Unknown Cause of Death atau belum diketahui secara pasti.

Jenazah kedua atas nama Suparmansyah (48), warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penyebab kematiannya tercatat akibat Acute Myocardial Infarction Coronary Atherosclerosis atau serangan jantung akut yang berkaitan dengan penyempitan pembuluh darah koroner.

Sementara jenazah ketiga atas nama Masia (41), warga Desa Bilanrengi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyebab kematiannya juga tercatat sebagai Unknown Cause of Death.

Pemulangan ketiga jenazah tersebut dilengkapi sejumlah dokumen resmi, antara lain surat dari Polis Diraja Malaysia, surat dari KJRI Kuching, surat izin angkut jenazah, fotokopi paspor, kartu keluarga, surat keterangan desa, serta dokumen dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Usai seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, sekitar pukul 16.00 WIB ketiga jenazah diberangkatkan menuju Pontianak menggunakan dua unit ambulans untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *