⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
kalbar news update

Pria di Sanggau Bawa Kabur Honda ADV Rp27 Juta

Oleh | Mei 4, 2026 | 0 komentar | Mei 4, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Seorang pria berinisial EA (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil uang di ATM.

Pelaku diamankan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di sebuah rumah makan kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Polsek Entikong pada Rabu (29/4/2026).
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H Pintor Hutajulu, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari Polsek Entikong.

“Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial S pada Rabu sore. Pada malam harinya, pelaku meminjam sepeda motor Honda ADV 150 warna merah hitam dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi.

Selain motor, pelaku juga diduga membawa handphone serta uang tunai milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27,2 juta.
Kapolsek menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan mengimbau masyarakat lebih waspada.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Segera laporkan apabila menemukan hal mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Polsek Entikong dan masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *