DAD Landak: Polres Landak Teladan dalam Penanganan Darurat Karhutla
NGABANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Landak atas kinerja cepat dan terukur dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Landak.
Bendahara DAD Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media di Ngabang, Selasa (25/8/2026). Menurutnya, ancaman Karhutla di Landak saat ini berada pada level yang mengkhawatirkan. Kabupaten Landak tercatat sebagai daerah dengan jumlah titik panas tertinggi di Kalimantan Barat, dengan 268 hotspot terpantau, dan luasan lahan terbakar terbesar di provinsi ini pada awal Juni 2026. Menyikapi hal itu, Pemkab Landak telah menetapkan status siaga darurat Karhutla terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
“Atas nama masyarakat adat Dayak Landak, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres AKBP Devi Ariantari dan seluruh personel yang telah bahu-membahu memadamkan api di berbagai titik. Ini adalah wujud nyata pengabdian Polri yang patut diteladani,” ujar Cahyatanus.
Cahyatanus menyoroti respons cepat Polres Landak di sejumlah lokasi kebakaran. Selain penanganan kebakaran lahan di areal PT Saraswati Agro Estate yang mencapai puluhan hektare dan melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, BPBD, KPH, serta tim pemadam perusahaan, Polres Landak juga bergerak di wilayah Desa Tebedak yang membakar lahan milik warga seluas 3–4 hektare, serta menangani tujuh titik hotspot di Kecamatan Ngabang.
“Tanpa pandang bulu, petugas hadir di lokasi dengan sigap. Bahkan untuk menjangkau titik api yang jauh, mereka menempuh perjalanan panjang dan bekerja hingga malam. Ini bukan sekadar tugas, ini panggilan jiwa,” tegasnya.
Yang paling diapresiasi DAD, lanjut Cahyatanus, adalah pendekatan preventif yang konsisten dilakukan Polres Landak. Mulai dari rapat koordinasi lintas sektor, patroli rutin di kawasan rawan, sosialisasi ke desa-desa tentang bahaya dan sanksi membakar lahan, hingga pembagian masker kepada warga terdampak kabut asap.
“Kapolres juga menyampaikan fakta penting bahwa 99 persen Karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Kami dari DAD sangat mendukung langkah tegas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, karena ini menyangkut keselamatan jiwa dan kelestarian alam warisan leluhur,” ujarnya.
Sebagai lembaga adat, DAD juga mengingatkan pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan lahan. Masyarakat adat Dayak memiliki tradisi menjaga hutan dan tidak merusak alam. Karena itu, DAD mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menghidupkan nilai-nilai leluhur dalam menjaga lingkungan.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Landak dan semua pihak. Jangan bakar lahan, karena asapnya meracuni anak-cucu kita. Laporkan jika melihat titik api, karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” imbaunya.
Cahyatanus menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi yang sudah terjalin erat antara DAD, Polres Landak, pemerintah, dan masyarakat tetap terjaga. “Landak adalah rumah kita bersama. Mari kita rawat bersama. Kami bangga memiliki Polres Landak yang sigap, humanis, dan dekat dengan rakyat,” pungkasnya.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
KALBAR
Polda Kalbar Serap Aspirasi Aliansi Driver Ojol
PONTIANAK— Kepolisian daerah Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Driver Ojol Bersatu...