Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara yang diduga berlangsung sepanjang periode 2018–2026 itu diindikasikan telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun serta berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Peningkatan status perkara diumumkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu (4/7).
“Kasus ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (4/7),” ujar Totok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sedikitnya tiga pola dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Modus pertama adalah dugaan manipulasi kualitas batu bara melalui rekayasa dokumen sehingga spesifikasi batu bara yang diterima tidak sesuai dengan kontrak. Modus kedua berupa dugaan manipulasi volume atau jumlah batu bara yang dikirim ke pembangkit. Sementara modus ketiga berkaitan dengan pembayaran kontrak yang tetap dilakukan meski kualitas maupun volume pasokan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil.
Menurut Robertus, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu operasional pembangkit listrik karena pasokan bahan bakar tidak memenuhi kebutuhan maupun standar yang dipersyaratkan.
“Akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian yang timbul akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.
Ia menegaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum menjadi angka final karena masih menunggu hasil audit investigatif BPK RI.
Penyidik juga menduga gangguan pasokan batu bara berdampak terhadap operasional sejumlah PLTU yang memasok sistem kelistrikan di berbagai daerah. Wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Gangguan pada pembangkit listrik tersebut diduga memicu pemadaman listrik yang berimbas pada aktivitas masyarakat, layanan publik, dunia usaha, hingga sektor industri yang sangat bergantung pada kontinuitas pasokan energi.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa kualitas batu bara memiliki peran penting terhadap keandalan PLTU. Studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Geosains West Science tahun 2024 menyebutkan penurunan kualitas maupun gangguan pasokan batu bara dapat menurunkan efisiensi pembakaran, meningkatkan kebutuhan pemeliharaan peralatan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pembangkit listrik.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Pemeriksaan akan terus diperluas dengan memanggil saksi tambahan, meminta keterangan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian.
Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor bekerja sama dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif serta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memastikan seluruh jajaran memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan.
Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Hingga Senin (6/7), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Fokus penyidikan masih diarahkan pada pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan barang bukti, penelusuran aliran dana, serta menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Berita Terkait
kalbar news update
Patroli Humanis Polres Landak Sasar Titik Rawan, Warga Diminta Manfaatkan Call Center 110
Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus...
kalbar news update
Food Estate Kalteng Diperkuat untuk Swasembada Pangan
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengembangan program food estate di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya...
KALBAR
Karhutla Kembali Melanda Paloh, Tiga Hektare Lahan Terbakar
SAMBAS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,...
KALBAR
Lansia di Landak Hilang Saat Pasang Pukat di Sungai
LANDAK – Seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Aju (70), warga Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan,...