⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Kriminal

Polres Jakut Bongkar Peredaran Vape Etomidate

Oleh | Juni 7, 2026 | 0 komentar | Juni 7, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru, etomidate, yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Praktik peredaran ilegal ini terungkap setelah menyasar pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan yang curiga terhadap aktivitas di area mereka.

“Setelah menerima laporan dari pihak manajemen, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial FIS beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Ari Galang Saputra dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Dari penangkapan FIS, polisi menyita puluhan cartridge vape berbagai varian rasa buah. Interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa FIS berperan sebagai kurir, sementara kendali operasional dijalankan oleh tersangka berinisial WS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi gudang penyimpanan utama. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pasokan narkoba dalam jumlah besar.

Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 276 cartridge vape berisi etomidate, terdiri dari berbagai varian rasa seperti teh, leci, anggur, dan mangga, dengan berat total mencapai ribuan gram.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yaitu Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar gaya hidup, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pelaku usaha yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *