OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Tidak main-main, tim penyidik menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil pribadi sang bupati.
Aset bernilai tinggi tersebut ditemukan saat operasi senyap yang digelar pada Kamis (2/7/2026). KPK kini telah resmi menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
”Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan taksiran awal, puluhan kilogram logam mulia tersebut ditaksir mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Taufik menjelaskan bahwa satu keping platinum diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp900 juta di pasar umum.
”Dugaan awal itu ada keuntungannya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website, sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” tutur Taufik.
Guna memastikan validitas temuan ini, KPK akan memanggil ahli untuk melakukan uji laboratorium terhadap puluhan balok logam tersebut. Penyidik juga akan menginterogasi Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan benda berharga tersebut.
“Terkait dengan keasliannya juga kami akan meminta kepada ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian, yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” ujarnya.
Selain platinum, operasi tangkap tangan ini juga mengamankan barang bukti lain yang terbilang jumbo. Penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai pelicin instan, serta mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp1,22 miliar.
Rincian valuta asing yang disita meliputi SGD 66.950, RM 11.518, serta mata uang rupiah tunai sebesar Rp244,7 juta. Tidak berhenti di situ, KPK bergerak cepat memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sisa sekitar Rp2,27 miliar, berikut sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Syah Afandin. Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif—seorang pihak swasta yang juga diketahui merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024—sebagai tersangka pemberi suap.
Atas tindakan tersebut, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Kriminal
Jebol Genteng Rumah Warga, Pencuri di Karawang Diamuk Massa
KARAWANG – Aksi nekat seorang pemuda berinisial K (23) berujung babak belur. Buruh harian lepas asal...
Nasional
APEKSI Minta Pemda Dilibatkan dalam Program MBG
Medan – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah secara aktif...
Kriminal
Penangkapan Residivis Narkoba di Katingan Berujung Ricuh
KATINGAN, KALTENG – Operasi penangkapan seorang residivis kasus narkotika berinisial BIO di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan...
Kriminal
Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru
JAKARTA – Penyidikan skandal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memanas. Tim Jaksa...