Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru
JAKARTA – Penyidikan skandal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memanas. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka baru terkait klaster suap, pemerasan, hingga modus pengadaan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Salah satu tersangka baru yang diringkus merupakan mantan pejabat teras kementerian, yakni YRW, yang pernah menduduki posisi sebagai Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) untuk periode Juli 2025 hingga Januari 2026. YRW disinyalir kuat memanfaatkan kewenangan strukturalnya untuk mengeruk keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi langkah tegas penegakan hukum ini dalam keterangan resminya kepada awak media.
“Melakukan penetapan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau memberikan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Anggaran 2023 sampai 2025,” ujar Dapot di Jakarta, Kamis (25/6).
Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, YRW diduga menerima aliran dana segar dalam bentuk tunai dengan nilai fantastis, yakni menembus lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut mengalir dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dan korporasi swasta agar mendapatkan lampu hijau serta kuota pengerjaan proyek di bawah naungan Direktorat Jenderal SDA.
Dalam menjalankan aksinya, YRW tidak bergerak sendirian. Ia disinyalir bersekongkol secara sistematis dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang kedudukannya telah lebih dulu dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh kejaksaan.
Tidak berhenti pada sektor perairan, penyidik korps Adhyaksa juga menguliti praktik lancung pada anggaran belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari klaster ini, dua bos perusahaan swasta resmi ikut diseret ke dalam sel tahanan.
Keduanya adalah RW selaku Direktur CV TAS (Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan JSR selaku Direktur PT BKS. Kolaborasi hitam antara oknum birokrat dan pengusaha ini sukses menguras kas negara melalui modus manipulasi laporan pekerjaan.
“Peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot menjabarkan.
Dari hasil penggeledahan dan pelacakan aset, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyitaan. Otoritas hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil mewah serta tumpukan uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga kuat sebagai bagian dari komisi proyek haram tersebut.
Atas perbuatan mereka, tim jaksa penyidik menerapkan pasal berlapis guna memastikan hukuman yang setimpal. Tersangka YRW dibidik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk duet pengusaha, RW dan JSR, penyidik menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Guna mempercepat proses penyusunan berkas dakwaan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” tutur Dapot menegaskan.
Dengan adanya penambahan ini, total tersangka dalam pusaran korupsi massal di Kementerian PU kini terus bertambah. Sebelum penahanan ketiga orang ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan eks Dirjen SDA Dwi Purwantoro, mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, serta AS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berkas perkara terpisah. Penyidikan dipastikan masih terus berkembang seiring dibukanya kemungkinan adanya tersangka baru dari korporasi lain.
Berita Terkait
Kriminal
OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang...
Kriminal
Jebol Genteng Rumah Warga, Pencuri di Karawang Diamuk Massa
KARAWANG – Aksi nekat seorang pemuda berinisial K (23) berujung babak belur. Buruh harian lepas asal...
Nasional
APEKSI Minta Pemda Dilibatkan dalam Program MBG
Medan – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah secara aktif...
Kriminal
Penangkapan Residivis Narkoba di Katingan Berujung Ricuh
KATINGAN, KALTENG – Operasi penangkapan seorang residivis kasus narkotika berinisial BIO di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan...