⚡ Breaking
Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara
KALBAR

Keributan Pemagaran Lahan di Sungai Raya Berakhir Damai

Oleh | Juli 7, 2026 | 0 komentar | Juli 7, 2026 (diperbarui)

Kubu Raya – Pada Senin (6/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi keributan antara kuasa hukum salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dengan sejumlah warga RT 009/011 Dusun Wonodadi, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tersebut dipicu oleh kegiatan pemagaran lahan di Jalan Ahmad Yani III.
Keributan bermula saat pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan melakukan pemagaran berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan karena mengaku memiliki dasar penguasaan atas sebagian lahan tersebut serta telah lama menempati kawasan dimaksud.

Menindaklanjuti situasi tersebut, personel Polsek Sungai Raya bersama Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga Lanud Supadio, Kepala Dusun Wonodadi, dan Ketua RT setempat segera melakukan langkah-langkah pengamanan serta memfasilitasi dialog dan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi, masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan dasar klaim yang dimiliki. Aparat mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berkat pendekatan persuasif dan dialog yang dilakukan, situasi dapat dikendalikan dengan baik. Seluruh pihak akhirnya membubarkan diri secara tertib dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat di lokasi tetap kondusif.

Polsek Sungai Raya mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikan lahan. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan potensi konflik di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *