⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
kalbar news update

Ayah di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku

Oleh | April 14, 2026 | 0 komentar | April 14, 2026 (diperbarui)

KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial DD (35) atas dugaan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada sang ibu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tindakan bejat tersebut diduga telah terjadi sebanyak dua kali. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Ade menekankan bahwa kepolisian tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga sangat memperhatikan kondisi psikis korban. Langkah koordinasi dengan lembaga terkait pun langsung dilakukan.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam sekaligus berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pendampingan psikososial dan trauma healing menjadi prioritas utama agar masa depan serta kelanjutan pendidikan korban tetap terjamin meskipun tengah menghadapi cobaan berat ini.

Mengingat status pelaku sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung, polisi berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku dan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan keluarga. (El fredo)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *