⚡ Breaking
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen ​Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis ​Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat Sinner Mencatat Rekor: 5 Gelar Masters Beruntun Polda Metro Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Tamansari Prabowo Fokus Buruh, MPR Dorong Peningkatan Skill AI Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kebakaran Kapal BBM Kayong Utara
Nasional

Megawati Soal Sidang Kasus Andrie Yunus: Kok Lucu?

Oleh | Mei 3, 2026 | 0 komentar | Mei 3, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, memberikan kritik tajam terkait proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Megawati mempertanyakan urgensi penyelesaian kasus tersebut melalui Pengadilan Militer ketimbang Pengadilan Sipil.

Hal itu disampaikan Megawati saat menghadiri pengukuhan gelar Profesor Emeritus untuk mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Ia mengaku heran dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras itu. Saya lihat, lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus Pengadilan Militer ataukah Pengadilan Sipil?” ujar Megawati.

Ketua Umum PDI Perjuangan ini menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun kondisi fisik, memiliki hak yang setara untuk mendapatkan keadilan yang transparan. Ia mendorong para ahli hukum untuk mengkaji ulang dasar penempatan kasus warga sipil ke ranah militer.

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Monggo tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing saya,” cetusnya.

Lebih lanjut, Megawati mengingatkan bahwa konstitusi menjamin kesamaan hak di depan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Artinya apa? Ya orang miskin, ya orang difabel, semua punya hak. Nah, mana hukum bagi mereka?” tegas Megawati.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan empat oknum anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat mengeluarkan pernyataan keras. Ia meminta Oditur Militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dan mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan mangkir.
“Saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy di persidangan.

Kontroversi mengenai ranah peradilan ini diprediksi akan terus bergulir, seiring dengan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang menginginkan transparansi penuh dalam kasus kekerasan terhadap aktivis HAM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *