⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Pria di Mempawah Tewas Usai Cekcok di Medsos

Oleh | Mei 9, 2026 | 0 komentar | Mei 9, 2026 (diperbarui)

MEMPAWAH – Perselisihan di media sosial berujung maut di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial SR tewas setelah diduga dianiaya menggunakan senjata tajam di Jalan PT MSL (Muara Sungai Landak), Desa Sungai Nipah, Kamis (7/5/2026).

Terduga pelaku berinisial EH kini telah diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polsek Jongkat usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Ginting menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku melalui media sosial.

“Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian terpancing emosi dan mendatangi korban,” ujar AKP Ginting, Jumat (8/5/2026).

Saat bertemu, keduanya sempat terlibat adu argumen hingga situasi memanas. Pelaku diduga kemudian mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya dari rumah dan menyerang korban.
“Pelaku kemudian melayangkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh korban,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku langsung mendatangi Polsek Jongkat untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Sementara Unit Tipidum bersama Unit Identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ginting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat 3 dan atau Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 459 KUHPidana. (Elfredo)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *