⚡ Breaking
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen ​Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis ​Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat Sinner Mencatat Rekor: 5 Gelar Masters Beruntun Polda Metro Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Tamansari Prabowo Fokus Buruh, MPR Dorong Peningkatan Skill AI Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kebakaran Kapal BBM Kayong Utara
KALBAR

Pria di Kembayan Ditangkap, Polisi Sita 4,42 Gram Sabu

Oleh | Mei 1, 2026 | 0 komentar | Mei 1, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HD (39) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

Tersangka HD diketahui merupakan warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia diamankan pada Kamis malam, 29 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di teras Penginapan Cahaya Mandiri yang berada di wilayah tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tanjung Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka HD di lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sehingga situasi tetap kondusif dan terkendali.
Dalam proses penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna biru merek Sport Fashion yang sedang dikenakan pelaku. Dari dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram.

Selain itu turut diamankan dua plastik bening kosong, satu sendok sabu dari sedotan, serta satu kotak plastik penyimpanan.

Petugas juga menemukan unit timbangan elektronik warna hijau yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Tidak hanya itu, satu unit handphone merek Realme 12x 5G warna hijau turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *