⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu, Tegas Berantas Narkotika

Oleh | Juni 12, 2026 | 0 komentar | Juni 12, 2026 (diperbarui)

Kubu Raya – Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (12/6/2026) dengan melibatkan unsur penegak hukum dan stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Raimandus Nonnatus Gawe, dan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya Alber Manurung, Ps. Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Barat Adam Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha G., personel Polres Kubu Raya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan tes kit narkotika guna memastikan keaslian barang bukti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.

Setelah pengujian selesai, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Selanjutnya, barang bukti diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke kloset WC Polres Kubu Raya.

Melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kubu Raya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain sebagai bagian dari proses hukum, pemusnahan juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *