Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu, Tegas Berantas Narkotika
Kubu Raya – Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (12/6/2026) dengan melibatkan unsur penegak hukum dan stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Raimandus Nonnatus Gawe, dan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya Alber Manurung, Ps. Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Barat Adam Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha G., personel Polres Kubu Raya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan tes kit narkotika guna memastikan keaslian barang bukti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.
Setelah pengujian selesai, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Selanjutnya, barang bukti diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke kloset WC Polres Kubu Raya.
Melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kubu Raya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain sebagai bagian dari proses hukum, pemusnahan juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
KALBAR
Polda Kalbar Serap Aspirasi Aliansi Driver Ojol
PONTIANAK— Kepolisian daerah Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Driver Ojol Bersatu...