Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu, Tegas Berantas Narkotika
Kubu Raya – Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (12/6/2026) dengan melibatkan unsur penegak hukum dan stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Raimandus Nonnatus Gawe, dan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya Alber Manurung, Ps. Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Barat Adam Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha G., personel Polres Kubu Raya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan tes kit narkotika guna memastikan keaslian barang bukti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.
Setelah pengujian selesai, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Selanjutnya, barang bukti diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke kloset WC Polres Kubu Raya.
Melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kubu Raya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain sebagai bagian dari proses hukum, pemusnahan juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Berita Terkait
KALBAR
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara
LANDAK – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Landak menggelar serangkaian kegiatan...
KALBAR
Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000
PONTIANAK – Sekitar 25 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)...
KALBAR
Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai
PUTUSSIBAU – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar...
KALBAR
Polres Sambas Identifikasi Mayat di Sungai Seburing
Sambas – Kepolisian Resor Sambas melalui Unit Inafis Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Semparuk berhasil mengidentifikasi...