⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Polisi Gerebek Kost di Ketapang, Pria Ditangkap dengan 1 Gram Sabu

Oleh | Mei 14, 2026 | 0 komentar | Mei 14, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Satresnarkoba Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan mengamankan seorang pria berinisial AH (29) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram brutto yang diduga milik pelaku.

“Dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 1 gram brutto,” ujar AKP Dewa Made Surita, Kamis 14 Mei 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Namun demikian, polisi masih mendalami asal usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba di wilayah Ketapang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *