⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Pengedar Sabu di Menyuke Landak Ditangkap, Polisi Sita 4,55 Gram.

Oleh | Mei 3, 2026 | 0 komentar | Mei 3, 2026 (diperbarui)

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan saat A sedang mengendarai sepeda motor. Saat pelaku berhenti di tepi jalan, polisi langsung melakukan penangkapan.

Dengan disaksikan aparat desa dan pihak kecamatan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kanan dan kiri pelaku.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Di dalam kamar, tepatnya dalam kotak senter warna putih, ditemukan kembali beberapa paket sabu, alat hisap dari botol kaca, satu unit timbangan digital warna hitam, serta tiga sendok rakitan dari potongan pipet.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Menyuke,” ujarnya. Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 4,55 gram.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit.

Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *