Pemkot Pontianak WFH Pekan Ini, Layanan Publik Optimal
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, unit-unit layanan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kualitas layanan publik.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujar Edi, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja kombinasi antara WFO dan WFH sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai. Meski demikian, kinerja dan kualitas layanan tetap harus terjaga.
Sementara itu, pejabat eselon II dan III serta ASN yang bertugas di layanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Edi menjelaskan, kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala setiap bulan.
Ia menilai kondisi geografis Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat sistem WFO masih cukup efektif, namun penyesuaian tetap diperlukan sesuai kebutuhan.
“Tujuan kebijakan ini adalah efisiensi, terutama dalam penggunaan BBM dan energi listrik. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan absensi melalui sistem digital yang dapat melacak lokasi. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak disiplin.
Selain itu, Edi mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna menekan biaya operasional dan meningkatkan efektivitas kerja.
Pemkot Pontianak akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan mewajibkan seluruh kepala perangkat daerah untuk melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak. (Elfredo)
Berita Terkait
KALBAR
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan
PULUHAN MAHASISWA YANG TERGABUNG DALAM ALIANSI CIPAYUNG PLUS , BERGERAK MENUJU HALAMAN KANTOR GUBERNUR KALIMANTAN BARAT....
KALBAR
Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen
Kecewa Gubernur absen, gabungan mahasiswa dan serikat buruh beberkan fakta kelam pekerja sawit di Kalbar, mulai...
Budaya Kalbar
Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis
PONTIANAK- Malam di pesisir Sungai Kapuas terasa berbeda pada Sabtu (2/5/2026). Denting logam dan semerbak wewangian...
kalbar news update
Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat
KENDARI – Seorang siswi Sekolah Dasar berinisial AKS, 12 tahun, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual...