⚡ Breaking
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen ​Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis ​Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat Sinner Mencatat Rekor: 5 Gelar Masters Beruntun Polda Metro Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Tamansari Prabowo Fokus Buruh, MPR Dorong Peningkatan Skill AI Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kebakaran Kapal BBM Kayong Utara
kalbar news update

Pemkot Pontianak WFH Pekan Ini, Layanan Publik Optimal

Oleh | April 9, 2026 | 0 komentar | April 9, 2026 (diperbarui)

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, unit-unit layanan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kualitas layanan publik.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujar Edi, Selasa (7/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.

Pemkot Pontianak menerapkan pola kerja kombinasi antara WFO dan WFH sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Dalam pelaksanaannya, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai. Meski demikian, kinerja dan kualitas layanan tetap harus terjaga.

Sementara itu, pejabat eselon II dan III serta ASN yang bertugas di layanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Edi menjelaskan, kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala setiap bulan.

Ia menilai kondisi geografis Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat sistem WFO masih cukup efektif, namun penyesuaian tetap diperlukan sesuai kebutuhan.

“Tujuan kebijakan ini adalah efisiensi, terutama dalam penggunaan BBM dan energi listrik. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan absensi melalui sistem digital yang dapat melacak lokasi. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak disiplin.

Selain itu, Edi mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna menekan biaya operasional dan meningkatkan efektivitas kerja.

Pemkot Pontianak akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan mewajibkan seluruh kepala perangkat daerah untuk melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak. (Elfredo)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *