⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Lansia Tewas Dibacok di Jongkong, Istri Kritis

Oleh | Mei 11, 2026 | 0 komentar | Mei 11, 2026 (diperbarui)

KAPUAS HULU – Identitas korban pembacokan yang terjadi di Desa Kandung Sulih, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya terungkap. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dan mengakibatkan seorang pria lanjut usia meninggal dunia.

Korban meninggal diketahui bernama Kiman. Ia tewas akibat mengalami luka bacok pada bagian leher. Sementara sang istri, Aci, mengalami luka serius pada bagian tangan dan saat ini masih dalam kondisi kritis.

Peristiwa pembacokan tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar karena terjadi pada malam hari di lingkungan permukiman warga.

Pelaku pembacokan diketahui berinisial HS. Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penanganan usai menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Jongkong, Ipda Birju P Manurung membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Saat ini kami masih di TKP untuk melakukan pendataan dan penyelidikan,” ujar Ipda Birju P Manurung, Minggu malam.

Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap motif pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap pasangan lansia tersebut.

Kasus ini menambah perhatian masyarakat terhadap tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kapuas Hulu. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *