⚡ Breaking
Crutchlow Gantikan Zarco yang Cedera Gawe Dayak Naik Dango XXVI Singkawang Resmi Dibuka Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Singkawang Polres Ketapang Buru Pengedar Sabu, Libatkan Oknum Polisi Wamenaker Dorong Kesiapan Kerja Inklusif Anak Muda Triple-Double Thibodeaux Bawa Hornbills ke Gim Ketiga Viral! Sopir Taksol Rusak Mobil di Tol JORR Pondok Pinang Pemkab Kubu Raya Kurban 23 Sapi Tanpa Dana APBD
KALBAR

WNA China Diduga Tipu Korban Rp1,3 Miliar di Sanggau

Oleh | Mei 27, 2026 | 0 komentar | Mei 28, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China terjadi di wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Total kerugian dari dua korban dilaporkan mencapai Rp1.335.650.000.

Terlapor diketahui bernama LI YAOHUA, laki-laki kelahiran Shanxi, China, 25 November 1972. Ia merupakan pemegang Paspor Nomor EB2131989 yang berlaku hingga 8 Oktober 2027 dan memiliki ITAS yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan.

Kasus pertama dilaporkan oleh seorang perempuan bernama FEI LING (33), warga Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp482.650.000 setelah menjalin kerja sama bisnis dengan terlapor sebagai penyedia barang.

Korban diminta mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening berbeda dengan alasan pelunasan barang yang akan dikirim. Namun setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak diterima dan komunikasi dengan terlapor terputus.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LP/B/539/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 21 Mei 2026.

Polsek Toba sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak ditemukan kesepakatan penyelesaian.

Selanjutnya pada Selasa, 26 Mei 2026, seorang perempuan bernama Saminah kembali melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan LI YAOHUA dengan nilai kerugian mencapai Rp853 juta.

Saat laporan kedua diterima, terlapor diketahui sudah tidak berada di lokasi kerja PT Fudong sub PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Kecamatan Toba.

Berdasarkan hasil penelusuran aparat dan informasi dari Intel Wasdakim Imigrasi Entikong, LI YAOHUA diketahui telah keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia melalui PLBN Entikong pada 25 Mei 2026 pukul 07.08 WIB. Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *