⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

WNA China Diduga Tipu Korban Rp1,3 Miliar di Sanggau

Oleh | Mei 27, 2026 | 0 komentar | Mei 28, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China terjadi di wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Total kerugian dari dua korban dilaporkan mencapai Rp1.335.650.000.

Terlapor diketahui bernama LI YAOHUA, laki-laki kelahiran Shanxi, China, 25 November 1972. Ia merupakan pemegang Paspor Nomor EB2131989 yang berlaku hingga 8 Oktober 2027 dan memiliki ITAS yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan.

Kasus pertama dilaporkan oleh seorang perempuan bernama FEI LING (33), warga Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp482.650.000 setelah menjalin kerja sama bisnis dengan terlapor sebagai penyedia barang.

Korban diminta mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening berbeda dengan alasan pelunasan barang yang akan dikirim. Namun setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak diterima dan komunikasi dengan terlapor terputus.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LP/B/539/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 21 Mei 2026.

Polsek Toba sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak ditemukan kesepakatan penyelesaian.

Selanjutnya pada Selasa, 26 Mei 2026, seorang perempuan bernama Saminah kembali melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan LI YAOHUA dengan nilai kerugian mencapai Rp853 juta.

Saat laporan kedua diterima, terlapor diketahui sudah tidak berada di lokasi kerja PT Fudong sub PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Kecamatan Toba.

Berdasarkan hasil penelusuran aparat dan informasi dari Intel Wasdakim Imigrasi Entikong, LI YAOHUA diketahui telah keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia melalui PLBN Entikong pada 25 Mei 2026 pukul 07.08 WIB. Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *