⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Penganiayaan Yang Dipicu Sengketa Lahan Di Desa Parit Baru

Oleh | Juli 27, 2026 | 0 komentar | Juli 27, 2026 (diperbarui)

Kubu Raya – Polres Kubu Raya menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Parit H. Muksin II, Dusun Sungai Seribu, RT 006/RW 013, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa klaim kepemilikan lahan antara Kelompok Tani Bujang Nyangkok dan kelompok lain yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan bermula saat dilakukan aktivitas pengolahan lahan menggunakan dua unit ekskavator. Kedatangan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan memicu adu argumentasi mengenai status kepemilikan tanah. Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu korban menggunakan batang kayu. Selain itu, seorang perempuan yang berupaya melerai pertikaian turut mengalami luka pada bagian lengan kiri yang diduga terkena senjata tajam saat insiden berlangsung.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel Polres Kubu Raya segera mendatangi lokasi, mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan, serta mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak guna memperoleh penanganan medis.

Untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan, dua unit ekskavator yang berada di lokasi sengketa telah dikeluarkan dari area tersebut. Kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengolahan lahan sampai terdapat penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *