⚡ Breaking
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen ​Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis ​Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat Sinner Mencatat Rekor: 5 Gelar Masters Beruntun Polda Metro Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Tamansari Prabowo Fokus Buruh, MPR Dorong Peningkatan Skill AI Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kebakaran Kapal BBM Kayong Utara
KALBAR

Teror Air Upas Ketapang Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh | Mei 3, 2026 | 0 komentar | Mei 3, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Misteri aksi teror yang meresahkan warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Ketapang. Polisi menetapkan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya sudah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Kamis 30 April 2026. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya menerima empat laporan polisi terkait rangkaian aksi teror yang terjadi sejak Maret hingga April 2026, dengan korban berbeda-beda.

“Yang berhasil diungkap ada empat laporan polisi, dengan empat korban yang berbeda,” ujar AKBP Harris.

Empat kejadian tersebut meliputi penembakan menggunakan senapan angin, pembakaran rumah dan pondok, hingga perampokan disertai ancaman senjata tajam. Kasus pertama terjadi pada 23 Oktober 2025, saat korban ditembak dua kali di kebun sawit Dusun Petuakan, Desa Air Upas. Pelaku juga membakar sepeda motor korban.

Kemudian pada 10 Januari 2026, rumah warga didatangi tiga pria dewasa. Korban ditembak di bagian jempol tangan, lalu rumahnya dibakar.

Selanjutnya pada 8 Februari 2026, korban yang sedang beristirahat di pondok Dusun Kuning, Desa Gahang, dirampok. Pelaku membawa uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone.

Peristiwa keempat terjadi 3 April 2026, ketika pondok milik warga di Dusun Kuning, Desa Air Upas, dibakar orang tak dikenal.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YP dan S. YP ditangkap pada 25 April 2026 di kediamannya. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap S pada 27 April 2026. Sementara satu pelaku lain berinisial J masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk saat ini Polres Ketapang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku,” tegas Kapolres. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, parang, kapak, handphone, dua unit sepeda motor, serta material bangunan yang terbakar.

Bahkan dari rumah tersangka YP, petugas menemukan sembilan pucuk senapan angin, dua bilah parang, dan sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menemukan senjata tajam dan senapan angin dari rumah tersangka S. Polres Ketapang memastikan penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *