Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (10/6).
Keempat terdakwa yang menghadapi putusan hakim tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang agenda putusan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Sebelumnya, Oditur Militer telah menuntut keempat oknum prajurit tersebut dengan hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Oditur menilai para terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.
Berdasarkan berkas dakwaan, aksi penyiraman air keras tersebut direncanakan para terdakwa dengan motif memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban. Para terdakwa merasa tidak terima dengan sejumlah aksi Andrie Yunus yang dinilai menyudutkan dan menjelek-jelekkan institusi TNI.
Kekesalan para terdakwa dipicu oleh insiden pada 16 Maret 2025, saat Andrie selaku aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaksa masuk dan menginterupsi jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tudingan adanya intimidasi militer di kantor KontraS, serta narasi antimiliterisme yang gencar disuarakannya pasca-kerusuhan Agustus 2025, menjadi alasan para terdakwa melakukan tindakan nekat tersebut.
Perbuatan para personel TNI ini dinilai sangat tidak pantas dan mencederai kehormatan institusi, terlebih penggunaan cairan kimia berbahaya tersebut telah direncanakan secara matang hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar berat.
Atas tindakan tersebut, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Persidangan hari ini merupakan agenda krusial untuk membacakan putusan akhir terhadap keempat terdakwa. Majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.”
Berita Terkait
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...