⚡ Breaking
PSG Lolos Final Lagi! Agregat 6-5 Sertifikasi Kompetensi Perkuat Lulusan Magang Nasional PLN Sanggau Perkuat Keandalan Listrik Lewat Pemeliharaan Gabungan Kasus Saling Lapor di Ketapang, Polisi Tetapkan Tersangka Pria di Singkawang Diduga Bunuh Diri akibat Terlilit Utang Pinjol Prabowo Perintahkan KSP Usut Dugaan Korupsi Titik Dapur MBG Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Agustus 2026 Begal Bersejata Bacok Korban di Palmerah, Polisi Buru Pelaku
Nasional

Reformasi Polri: Fokus Kelembagaan dan Manajerial Baru

Oleh | Mei 6, 2026 | 0 komentar | Mei 6, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan dokumen rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya transformasi Korps Bhayangkara agar lebih profesional, modern, dan akuntabel.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut berfokus pada dua pilar utama, yakni pembenahan aspek kelembagaan dan efisiensi manajerial di internal kepolisian. Reformasi ini dirancang menyentuh akar organisasi, mulai dari struktur regulasi hingga budaya kerja di lapangan.

“Ada aspek kelembagaan dari tubuh organisasinya, dan aspek manajerial terkait bagaimana organisasi itu dikelola. Rekomendasi ini sangat komprehensif, mencakup penataan regulasi, infrastruktur, hingga penyediaan sarana prasarana khusus kepolisian,” ujar Dofiri dalam keterangan persnya.

Dalam pemaparannya, Dofiri menekankan bahwa sisi manajerial akan difokuskan pada empat area krusial: tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan. Salah satu target utamanya adalah memastikan layanan publik berjalan bersih tanpa hambatan birokrasi.

Ia menyoroti bahwa aspek penegakan hukum dan pelayanan menjadi perhatian utama masyarakat saat ini. “Kami ingin memastikan pelayanan kepolisian ke depan tidak ada lagi antrean panjang, apalagi pungutan liar (pungli). Semua dirancang lebih rigid dan transparan,” tegasnya.

Poin revolusioner dalam rekomendasi ini adalah reposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, keanggotaan Kompolnas diusulkan seluruhnya berasal dari unsur masyarakat tanpa jabatan ex officio. Selain itu, kewenangan lembaga ini akan diperkuat agar hasil rekomendasinya bersifat mengikat bagi institusi Polri.

“Kewenangannya akan direkomendasikan untuk bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas pengawasan,” tambah Dofiri.

Sebagai tulang punggung seluruh reformasi ini, KPRP mendorong percepatan transformasi digital melalui sistem satu data Polri. Transformasi ini akan diwujudkan dalam bentuk Polri Super App, sebuah platform tunggal yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian untuk masyarakat.

“Masyarakat cukup melapor melalui satu aplikasi terkait apapun, baik pelayanan administrasi maupun aduan hukum. Semua terpantau secara sistematis dalam satu data Polri,” tutupnya.

Dokumen rekomendasi ini kini berada di tangan Presiden untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan strategis nasional, guna mewujudkan institusi Polri yang semakin dipercaya oleh publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *