⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Kasus Saling Lapor di Ketapang, Polisi Tetapkan Tersangka

Oleh | Mei 7, 2026 | 0 komentar | Mei 7, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berujung saling lapor antara kedua belah pihak hingga masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.


Perkara tersebut bermula saat seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36) melaporkan dugaan penghinaan verbal dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh JN bersama suaminya, U, di kediamannya.

Namun dalam proses penyidikan, SI juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pihak lawan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor yang diproses berdasarkan laporan masing-masing pihak.

“Perkara itu saling lapor dan keduanya sama-sama memiliki hasil visum. Kedua belah pihak juga tidak ingin berdamai dan sepakat menempuh jalur hukum,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).


Sementara itu, Kasubnit PPA Polres Ketapang, Aiptu Sulasmi, menyampaikan bahwa berkas perkara atas laporan SI saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.


“Kami menangani laporan polisi atas nama saudari SI, dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan laporan dari pihak JN dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polres Ketapang.


PS Kanit I Satreskrim Polres Ketapang, Aiptu Dodik, mengatakan pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.


“Pihak kepolisian sudah menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi hingga tiga kali, namun keduanya tetap bersikeras melanjutkan perkara ke proses hukum,” katanya.


Menurutnya, dalam masing-masing laporan hanya terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JN dan SI,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, ditambah hasil visum dan keterangan saksi,” tambahnya.


Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.


“Siapa yang nantinya terbukti bersalah, itu diputuskan oleh pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *