⚡ Breaking
Crutchlow Gantikan Zarco yang Cedera Gawe Dayak Naik Dango XXVI Singkawang Resmi Dibuka Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Singkawang Polres Ketapang Buru Pengedar Sabu, Libatkan Oknum Polisi Wamenaker Dorong Kesiapan Kerja Inklusif Anak Muda Triple-Double Thibodeaux Bawa Hornbills ke Gim Ketiga Viral! Sopir Taksol Rusak Mobil di Tol JORR Pondok Pinang Pemkab Kubu Raya Kurban 23 Sapi Tanpa Dana APBD
KALBAR

Pria di Sekadau Ditangkap Polisi Usai Diduga Aniaya Istri

Oleh | Mei 27, 2026 | 0 komentar | Mei 27, 2026 (diperbarui)

SEKADAU – Seorang pria berinisial HS (37) diamankan Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Kamis 14 Mei 2026 di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur. Percakapan keduanya kemudian memicu pertengkaran.

Dalam situasi itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak menuju lokasi dan mengamankan HS tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas IPTU Zainal.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *