⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Ekonomi

Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, DPR Dukung

Oleh | Mei 6, 2026 | 0 komentar | Mei 6, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Komisi V DPR RI mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, penurunan potongan aplikator akan memberikan dampak positif bagi para pengemudi karena pendapatan yang diterima menjadi lebih besar dan proporsional.

“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, apabila aturan tersebut telah resmi diberlakukan maka seluruh perusahaan aplikator wajib menjalankannya secara konsisten. Menurutnya, implementasi kebijakan harus dilakukan secara adil agar manfaatnya benar-benar dirasakan para pengemudi.

Ridwan menilai keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, Komisi V DPR RI juga mendorong adanya pengawasan dalam penerapan aturan baru tersebut agar tidak memunculkan ketimpangan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

“Kalau aturan ini sudah ditetapkan maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” ujarnya.

Komisi V DPR RI juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan kebijakan penurunan potongan aplikator dapat berjalan efektif dan berpihak kepada pengemudi ojol.

Di sisi lain, Ridwan menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi digital, termasuk pengemudi ojol. Menurutnya, pekerja sektor digital harus mendapatkan akses terhadap asuransi kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan aplikator dari sebelumnya mencapai 20 persen menjadi delapan persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan langkah itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang selama ini bekerja keras di jalan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan bersih para pengemudi transportasi daring dapat meningkat sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih adil di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *