Polisi Sita 2.500 Obat Keras di Kios Kosmetik Pasar Rebo
JAKARTA – Aparat Polsek Pasar Rebo berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan daftar G di sebuah kios yang menyamar sebagai toko kosmetik di Jalan Kalisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama warga tersebut, petugas menyita sedikitnya 2.500 butir obat terlarang.
Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya, mengonfirmasi bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kios tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (11/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat daftar G yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kios untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Kios tersebut sekilas tampak seperti unit usaha legal yang menjual kebutuhan rumah tangga, seperti tisu, popok bayi, hingga perlengkapan kosmetik. Namun, di balik etalase tersebut, diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol.
Penyisiran yang melibatkan Ketua RT dan pemuda Karang Taruna setempat sempat terkendala karena pemilik atau penjaga toko tidak berada di lokasi saat petugas datang. Polisi kini tengah memburu identitas pemilik kios yang melarikan diri sebelum penggerebekan dimulai.
“Untuk penjual saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tambah Wayan.
Aksi penggerebekan ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah unggahan video di akun Instagram @kabarkalisari memperlihatkan kerumunan warga di depan toko yang tertutup rapat tersebut. Warga mengaku resah karena kios itu kerap didatangi orang tidak dikenal pada malam hari.
Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 2.500 butir obat keras telah diamankan di Mapolsek Pasar Rebo. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha kios tersebut.
AKP I Wayan Wijaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing. Peran warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...