Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Karaoke Jakbar
JAKARTA – Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur. Praktik ilegal ini terbongkar di sebuah tempat hiburan karaoke yang berlokasi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasatres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Operasi senyap ini dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total 22 orang yang terdiri dari berbagai peran di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengidentifikasi adanya dua korban di bawah umur yang dipekerjakan dalam praktik eksploitasi seksual tersebut.
Identitas Korban: F (17 tahun) asal Lampung dan S (16 tahun) asal Bogor.
Pihak yang Diamankan: Wanita pendamping (Lady Companion), mucikari, hingga kasir.
“Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F dan S. Anak-anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor,” ungkap Nunu.
Mirisnya, lokasi yang menjadi tempat eksploitasi anak ini secara administratif memiliki izin resmi sebagai penyedia jasa hiburan karaoke. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya layanan prostitusi yang justru difasilitasi oleh pihak manajemen.
“Kami menerima laporan bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, di situ ada prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” tegas Nunu.
Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa para korban telah dipekerjakan di lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sekitar dua hingga tiga tahun.
Hingga saat ini, garis polisi telah terpasang di lokasi kejadian dan operasional tempat hiburan tersebut resmi disegel. Pihak kepolisian pun memastikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang ada.
“Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
kalbar news update
Aksi Nyata Kepedulian Kesehatan, BEM Politeknik Aisyiyah Pontianak Gandeng Polresta Pontianak Bagikan Masker Gratis di Simpang 4 A. Yani
PONTIANAK — Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesehatan masyarakat di tengah mobilitas perkotaan yang tinggi, Badan...