⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
kalbar news update

Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Lapas di Jakarta

Oleh | Mei 11, 2026 | 0 komentar | Mei 11, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Mirisnya, jaringan ini diduga kuat dikendalikan dari balik jeruji besi atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni T (40) dan F (43), beserta barang bukti ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu.

Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (5/5). Operasi dimulai di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, sekitar pukul 21.40 WIB.

“Kami mengamankan tersangka pertama berinisial T. Dari tangannya, petugas menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar Tiyatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5).

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke titik kedua yang berada di salah satu unit apartemen yang sama. Pada pukul 21.53 WIB, tim menggerebek unit tersebut dan meringkus tersangka F (43).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka F, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas menyita 900 butir ekstasi yang dibagi ke dalam sembilan klip plastik, serta enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 115,16 gram.

“Selain narkotika, kami juga menyita satu unit timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” tambah Tiyatno.

Secara akumulatif, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu. Tiyatno menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, alur distribusi barang haram ini diatur oleh oknum dari dalam penjara.

“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu bandar utama dan mengungkap jaringan Lapas yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *