KPK Sita Porsche & Harley Silmy Karim
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Dari upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah, termasuk mobil sport dan motor gede (moge).
Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang terjadi pada periode 2022 hingga 2026.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna membuat perkara ini menjadi semakin terang,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.
Proses pencarian barang bukti berlangsung ketat selama kurang lebih lima jam, dimulai sejak pukul 13.46 WIB dengan pengawalan personel Brimob Polri bersenjata lengkap.
Menjelang malam, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, dua mobil derek (towing) tampak memasuki area rumah. Petugas di lapangan langsung menaikkan sejumlah kendaraan mewah untuk disita, di antaranya: Dua unit motor Harley Davidson, Satu unit motor Ducati, Beberapa unit sepeda balap premium, Dua unit mobil sport Porsche berwarna merah dan perak.
Kasus rasuah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK secara serentak di tiga wilayah—Jakarta, Jawa Barat, dan Bali—pada 2-3 Juni 2026. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan petinggi dan pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi, yakni: Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo & Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025-2026), Juniadi, Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Itas), Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Seluruh tersangka kini telah resmi ditahan dan mendekam di Rutan KPK Cabang C1 serta Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung hingga 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...