Kemenhut Buka Peluang Investasi Karbon Hutan
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membuka peluang investasi sektor kehutanan, khususnya dalam perdagangan karbon berstandar internasional. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai menjadi fondasi baru bagi pengembangan pasar karbon nasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia kini memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon. Menurutnya, regulasi terbaru tersebut hadir sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap percepatan investasi karbon di sektor kehutanan.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon tanpa mengurangi kualitas dan integritas kredit karbon yang dihasilkan. Regulasi ini juga membuka berbagai mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui skema nesting yang dinilai penting untuk menjaga integritas lingkungan serta mencegah penghitungan ganda.
Menurut Edo, kebutuhan pasar global terhadap kredit karbon berkualitas tinggi terus meningkat. Karena itu, Indonesia berupaya menghadirkan sistem yang mampu meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap proyek karbon dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan pemerintah sangat terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah program besar untuk mendukung target pengurangan emisi nasional.
Ia menyebut Indonesia memiliki rencana restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis, pengurangan emisi sektor kehutanan melalui proyek avoidance carbon seluas 50 juta hektar, perhutanan sosial sebesar 8,3 juta hektar, serta pengembangan hutan adat mencapai 1,4 juta hektar.
Program tersebut sebelumnya telah dipublikasikan pada forum COP 30 UNFCCC sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim.
Di sisi lain, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, mengatakan penyederhanaan regulasi investasi karbon diharapkan mampu menarik lebih banyak investor tanpa mengurangi standar kualitas kredit karbon Indonesia.
Menurutnya, pasar karbon internasional kini semakin selektif dan mengutamakan kredit karbon yang memenuhi standar global, termasuk prinsip Core Carbon Principles (CCP) dari Dewan Integritas untuk Pasar Karbon Sukarela atau ICVCM.
Selain berfokus pada pengurangan emisi, proyek karbon juga harus memperhatikan perlindungan keanekaragaman hayati, keterlibatan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Berita Terkait
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...