Kemenhut Buka Peluang Investasi Karbon Hutan
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membuka peluang investasi sektor kehutanan, khususnya dalam perdagangan karbon berstandar internasional. Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai menjadi fondasi baru bagi pengembangan pasar karbon nasional.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia kini memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon. Menurutnya, regulasi terbaru tersebut hadir sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap percepatan investasi karbon di sektor kehutanan.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon tanpa mengurangi kualitas dan integritas kredit karbon yang dihasilkan. Regulasi ini juga membuka berbagai mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui skema nesting yang dinilai penting untuk menjaga integritas lingkungan serta mencegah penghitungan ganda.
Menurut Edo, kebutuhan pasar global terhadap kredit karbon berkualitas tinggi terus meningkat. Karena itu, Indonesia berupaya menghadirkan sistem yang mampu meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap proyek karbon dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan pemerintah sangat terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah program besar untuk mendukung target pengurangan emisi nasional.
Ia menyebut Indonesia memiliki rencana restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis, pengurangan emisi sektor kehutanan melalui proyek avoidance carbon seluas 50 juta hektar, perhutanan sosial sebesar 8,3 juta hektar, serta pengembangan hutan adat mencapai 1,4 juta hektar.
Program tersebut sebelumnya telah dipublikasikan pada forum COP 30 UNFCCC sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim.
Di sisi lain, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, mengatakan penyederhanaan regulasi investasi karbon diharapkan mampu menarik lebih banyak investor tanpa mengurangi standar kualitas kredit karbon Indonesia.
Menurutnya, pasar karbon internasional kini semakin selektif dan mengutamakan kredit karbon yang memenuhi standar global, termasuk prinsip Core Carbon Principles (CCP) dari Dewan Integritas untuk Pasar Karbon Sukarela atau ICVCM.
Selain berfokus pada pengurangan emisi, proyek karbon juga harus memperhatikan perlindungan keanekaragaman hayati, keterlibatan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Berita Terkait
kalbar news update
Polri Kerahkan 300 Brimob Atasi Karhutla Kalbar.
Jakarta — Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengerahkan 300...
Nasional
Kapolri Tinjau Pengungsian Gempa NTT, Pastikan Bantuan Optimal
MANGGARAI — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV...
Nasional
Gempa M7,7 Guncang Sikka: Polisi Gerak Cepat Evakuasi
SIKKA, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat merespons dampak gempa bumi bermagnitudo M7,7 yang...
Kriminalitas
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent
JAKARTA — Pihak kepolisian terus bergerak cepat mengusut misteri kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan...