Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar dari Kasus Bauksit
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan konstruksi yuridis terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah. Kami mengedepankan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan, agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari” Siju, SH.MH – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar.
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan taringnya dalam penyelamatan aset negara. Institusi penegak hukum ini berhasil mengamankan tambahan uang sebesar Rp55 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017-2023.
Dengan penambahan ini, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh tim penyidik Kejati Kalbar dalam perkara yang sama kini mencapai angka fantastis, yakni Rp170 miliar. Sebelumnya, Kejati telah lebih dulu mengamankan uang sebesar Rp115 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH.MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Langkah ini adalah manifestasi konkret dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara secara optimal. Kami memastikan setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik harus kembali ke kas negara,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari adanya badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Melalui proses penyidikan yang intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026, tim penyidik berhasil mendorong perusahaan terkait untuk menitipkan uang jaminan tersebut kepada Kejaksaan yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
Meski telah berhasil mengamankan aset dalam jumlah besar, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Siju menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penerapan prudential principle atau prinsip kehati-hatian.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan konstruksi yuridis terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah. Kami mengedepankan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan, agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari,” tegas Siju.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyimpangan dalam tata kelola bauksit ini telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di sektor sumber daya alam.
“Negara hadir dan tidak akan berhenti bekerja hingga tata kelola pertambangan kita benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Proses penyidikan saat ini masih terus berkembang secara profesional dan akuntabel. Kejati Kalbar berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
KALBAR
Polda Kalbar Serap Aspirasi Aliansi Driver Ojol
PONTIANAK— Kepolisian daerah Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Driver Ojol Bersatu...