⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Kriminal

Kasus PT QSS: Aseng Jadi Tersangka Korupsi Bauksit

Oleh | Mei 22, 2026 | 0 komentar | Mei 22, 2026 (diperbarui)

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah korps adhyaksa membongkar modus operandi dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat untuk periode operasi tahun 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT QSS secara sah memegang dokumen izin usaha pertambangan. Kendati demikian, dalam realisasi lapangan, perusahaan tersebut sama sekali tidak melakukan eksploitasi pada titik koordinat konsesi yang telah dilegalkan oleh negara, melainkan mengeruk komoditas di wilayah lain.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Syarief menjelaskan lebih lanjut bahwa komoditas bauksit hasil penambangan ilegal di luar konsesi tersebut tetap dapat lolos ke pasar internasional. Tersangka memanfaatkan legalitas dokumen resmi PT QSS demi memuluskan proses ekspor, sebuah praktik manipulasi sistemik yang turut melibatkan oknum penyelenggara negara demi menyamarkan asal-usul komoditas.

Peran aktif Sudianto alias Aseng dalam konspirasi ini dinilai sangat krusial oleh penyidik. Selaku pemilik manfaat akhir, tersangka memegang kendali penuh atas arah kebijakan operasional dan finansial perusahaan, termasuk dalam memobilisasi aktivitas tambang di luar koridor hukum.

“Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini. Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Dirdik Jampidsus.

Guna memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran aset, tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak simultan melakukan penggeledahan paksa di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Upaya paksa tersebut menyasar kantor operasional serta kediaman pribadi yang disinyalir kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini.

Dari rangkaian penggeledahan di Jakarta sebanyak tiga titik dan di Pontianak sebanyak dua titik, penyidik berhasil menyita sejumlah bundel dokumen krusial serta perangkat elektronik yang diduga memuat rekam jejak transaksi keuangan dan komunikasi ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses digital forensik.

Mengenai dampak kerugian finansial yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal ini, pihak Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, tim auditor negara sedang melakukan penghitungan komprehensif guna merinci nilai kerugian riil yang diderita keuangan negara.

Tersangka Aseng kini resmi menjalani masa penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan instrumen hukum baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam kodifikasi KUHP baru tersebut mengancam pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan sanksi pidana berat atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *