⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Kriminal

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

Oleh | Juni 4, 2026 | 0 komentar | Juni 4, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang mendapat atensi dari para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, terjadi dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan menyebabkan aktivitas perkantoran sempat terhenti karena karyawan tidak diperkenankan masuk selama proses berlangsung.

Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Pemerintah menyatakan pergantian tersebut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Tags:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *