DPR Tolak Tambahan Anggaran Kemenimipas Rp5 T
JAKARTA — Komisi XIII DPR RI secara resmi menolak usulan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun yang diajukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk tahun anggaran 2027.
Langkah tegas legislatif ini diambil demi mengawal kebijakan efisiensi anggaran dan optimalisasi ruang fiskal ketat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII harus mampu memberikan teladan nyata dalam penghematan anggaran negara. Hal tersebut disampaikan Willy di tengah rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
“Pak Menteri, ketika Pak Presiden berpidato di sini, spirit utamanya adalah efisiensi karena ruang fiskal kita yang sempit membuat ruang gerak semakin sulit bernapas. Oleh karena itu, usulan kenaikan anggaran ini belum bisa kami setujui. Kita harus bersama-sama menjadi teladan untuk spirit efisiensi Pak Presiden, terutama untuk hal-hal yang sifatnya fisik dan dukungan birokrasi,” ujar Willy Aditya.
Penolakan ini didukung secara bulat oleh hampir seluruh fraksi di Komisi XIII. Para anggota dewan memberikan catatan perbaikan tebal terhadap draf RKA dan RKP 2027 yang dipaparkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, beserta jajarannya.
Kritik tajam salah satunya datang dari Anggota Komisi XIII, Anwar Sadad. Ia menyoroti perencanaan anggaran Kemenimipas yang dinilai pincang dan tidak mencerminkan keadilan distribusi di tingkat direktorat jenderal. Anwar membeberkan fakta bahwa alokasi untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) justru mandek tanpa kenaikan, padahal beban kerja di lapangan terus membengkak.
“Kami melihat realisasi anggaran pemasyarakatan ini stagnan. Padahal kita semua tahu data di lapangan menunjukkan jumlah warga binaan itu terus bertambah rata-rata lima persen setiap tahunnya. Bagaimana fungsi pembinaan bisa berjalan optimal jika anggarannya tidak bergerak?” kritik Anwar Sadad.
Ketidakselarasan postur anggaran Kemenimipas kian dikuliti oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara. Ia mengendus adanya pergeseran anggaran yang dinilai keliru dan berisiko tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dewi mempermasalahkan langkah Kemenimipas yang memangkas dana operasional substansial dari program Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp686,31 milar, hanya untuk dialihkan ke pos dukungan manajemen dan fasilitas administrasi birokrasi.
“Pak Menteri, kebijakan menggeser anggaran ini sangat berbahaya. Bagaimana bisa anggaran substansial seperti penegakan hukum dan pelayanan dipotong hanya untuk melayani pos birokrasi serta fasilitas administrasi? Ini jelas kurang bisa kami setujui. Bidang imigrasi saat ini justru menghadapi tantangan besar seperti kebocoran perbatasan dan pengawasan orang asing.
Kalau dana operasional dikurangi untuk keperluan administrasi, kita tidak benar-benar menjalankan tupoksi dengan betul,” cecar Dewi Asmara.
Selain persoalan pergeseran anggaran, Anggota Komisi XIII, Bias Layar dan Marinus Gea, mendesak kementerian untuk mengevaluasi total alokasi pengembangan SDM di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Mereka menuntut realisasi konkret atas amanat undang-undang yang mewajibkan pembangunan infrastruktur Bapas di setiap wilayah kabupaten dan kota.
Menanggapi gelombang penolakan dan kritik dari parlemen, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan menerima catatan tersebut dan mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden terkait pembatasan belanja fisik.
“Kami sebetulnya sudah mendapatkan arahan tegas bahwa ke depan tidak ada lagi pembangunan baru maupun pembelian aset. Kami diminta untuk memanfaatkan aset-aset yang sudah ada, termasuk menjalin kerja sama pinjam pakai dengan pemerintah daerah guna mendukung penuh seluruh kegiatan operasional di lapangan,” tutur Agus Andrianto.
Rapat kerja penyerapan anggaran tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan penundaan pengesahan. Komisi XIII memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Menteri Agus Andrianto beserta jajarannya untuk merombak total dokumen RKA dan RKP 2027 berdasarkan catatan kritis fraksi-fraksi, paling lambat hingga 17 Juni 2026 mendatang.
Berita Terkait
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...
Nasional
Inovasi LCC Empat Pilar MPR: Juri Pakai Headphone
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menerapkan sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem...