Cekcok Batas Tanah, Pria di Lampung Tembak Tetangga
PESISIR BARAT – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (40), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. DS ditangkap setelah nekat memberondong tetangganya sendiri, Boby Firmansyah, menggunakan senapan angin laras panjang akibat konflik batas tanah yang berkepanjangan.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Saat itu, korban bersama rekannya sedang beraktivitas normal mengangkut besi tenda. Tanpa diduga, pelaku datang membawa senjata dan langsung melepaskan tembakan bertubi-tubi ke arah korban.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok,” ungkap Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, aksi koboi yang dilakukan oleh DS ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pelaku diketahui kerap mengintimidasi korban dengan senjata tersebut saat perselisihan mereka memuncak.
Namun, amarah DS kali ini berujung fatal. Korban menderita luka tembak cukup serius setelah diberondong peluru senapan angin oleh pelaku.
“Penembakan dengan senapan angin yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. Puncaknya, korban terkena tembakan di bagian pinggul kanan. Korban diberondong lima kali tembakan oleh pelaku,” jelas Iptu Meidy.
Melihat tindakan brutal pelaku, warga sekitar yang berang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa satu pucuk senapan angin laras panjang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini telah resmi ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.
Atas aksi nekatnya, DS bakal dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Berita Terkait
kalbar news update
Polri Kerahkan 300 Brimob Atasi Karhutla Kalbar.
Jakarta — Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengerahkan 300...
Nasional
Kapolri Tinjau Pengungsian Gempa NTT, Pastikan Bantuan Optimal
MANGGARAI — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV...
Nasional
Gempa M7,7 Guncang Sikka: Polisi Gerak Cepat Evakuasi
SIKKA, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat merespons dampak gempa bumi bermagnitudo M7,7 yang...
Kriminalitas
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent
JAKARTA — Pihak kepolisian terus bergerak cepat mengusut misteri kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan...