⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Kriminal

Cekcok Batas Tanah, Pria di Lampung Tembak Tetangga

Oleh | Juni 10, 2026 | 0 komentar | Juni 10, 2026 (diperbarui)

PESISIR BARAT – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (40), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. DS ditangkap setelah nekat memberondong tetangganya sendiri, Boby Firmansyah, menggunakan senapan angin laras panjang akibat konflik batas tanah yang berkepanjangan.

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Saat itu, korban bersama rekannya sedang beraktivitas normal mengangkut besi tenda. Tanpa diduga, pelaku datang membawa senjata dan langsung melepaskan tembakan bertubi-tubi ke arah korban.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok,” ungkap Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, aksi koboi yang dilakukan oleh DS ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pelaku diketahui kerap mengintimidasi korban dengan senjata tersebut saat perselisihan mereka memuncak.

Namun, amarah DS kali ini berujung fatal. Korban menderita luka tembak cukup serius setelah diberondong peluru senapan angin oleh pelaku.

“Penembakan dengan senapan angin yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. Puncaknya, korban terkena tembakan di bagian pinggul kanan. Korban diberondong lima kali tembakan oleh pelaku,” jelas Iptu Meidy.

Melihat tindakan brutal pelaku, warga sekitar yang berang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa satu pucuk senapan angin laras panjang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini telah resmi ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.

Atas aksi nekatnya, DS bakal dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *