Aturan Baru Impor Pertanian Resmi Berlaku Mei 2026
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola impor sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu melindungi harga di tingkat produsen serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang masuk dalam kategori hortikultura.
Dengan diberlakukannya aturan ini, para importir diwajibkan untuk mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Persetujuan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, sesuai dengan jenis komoditas yang akan diimpor.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menyebut kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong peningkatan produksi dalam negeri. Menurutnya, masuknya produk impor tanpa pembatasan selama ini menjadi salah satu faktor menurunnya minat petani dalam membudidayakan komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap komoditas memiliki persyaratan berbeda. Untuk impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib memiliki PI yang dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan harus dilengkapi dengan PI yang mengacu pada neraca komoditas. Adapun impor buah pir mensyaratkan bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin (cold storage), serta dokumen pendukung lainnya terkait produk hortikultura.
Tak hanya itu, impor beras pakan dan buah pir juga diwajibkan menyertakan laporan surveyor (LS) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, ketergantungan terhadap impor dapat ditekan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani lokal.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
kalbar news update
Aksi Nyata Kepedulian Kesehatan, BEM Politeknik Aisyiyah Pontianak Gandeng Polresta Pontianak Bagikan Masker Gratis di Simpang 4 A. Yani
PONTIANAK — Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesehatan masyarakat di tengah mobilitas perkotaan yang tinggi, Badan...