⚡ Breaking
Demo Kalbar: Cipayung Plus Tuntut Hak Buruh & Pendidikan Massa Demo Pemprov Kalbar Kecewa Gubernur Absen ​Pesona Festival Mattompang Pontianak Rawat Budaya Bugis ​Siswi SD Korban Oknum TNI di Kendari Trauma Berat Sinner Mencatat Rekor: 5 Gelar Masters Beruntun Polda Metro Bongkar Lab Narkoba Liquid Vape di Tamansari Prabowo Fokus Buruh, MPR Dorong Peningkatan Skill AI Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kebakaran Kapal BBM Kayong Utara
kalbar news update

Aksi Damai Kawal Sidang Praperadilan di PN Sintang, Massa Tuntut Keadilan Tanpa Intervensi

Oleh | April 1, 2026 | 0 komentar | April 1, 2026 (diperbarui)

SINTANG – Sebanyak kurang lebih 200 orang yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi damai di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (30/3/2026). Aksi yang berlangsung tertib ini merupakan bentuk dukungan dan pengawalan terhadap sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sdr. Agustinus Saber Cs.

Rombongan massa terlebih dahulu berkumpul di Taman Entuyut, Sintang, sejak pukul 08.45 WIB. Mereka berasal dari berbagai elemen, antara lain Satria Borneo Raya, TBBR, Bala Adat Dayak, dan Ketemenggungan Sintang. Setelah berkumpul, massa melakukan long march menuju kantor PN Sintang.

Tiba di lokasi sekitar pukul 08.50 WIB, suasana semakin khidmat dengan dilaksanakannya ritual adat pemotongan seekor babi di halaman depan pengadilan pada pukul 08.58 WIB. Ritual tersebut dimaknai sebagai doa dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Memasuki pukul 09.10 WIB, orasi digelar di depan gerbang PN Sintang. Para koordinator dari berbagai wilayah menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Andreas ASAP dalam orasinya menuntut agar PT. LJA tidak lagi beroperasi di Kabupaten Sintang karena dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Ia juga meminta agar proses persidangan berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun.

Hal senada disampaikan Ketua Saber Kapuas Hulu, Yohanes, yang menegaskan tuntutan agar PN Sintang memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sementara itu, Ketua Saber Kabupaten Sintang, Kristian Kalis, menyerukan agar keadilan ditegakkan tanpa unsur pidana yang dipaksakan.

Ketua Saber Sekadau, Antonius Anton, turut menyoroti banyaknya perusahaan di Kalimantan yang disebutnya bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Petrus Sabang Merah, dalam orasinya, menekankan bahwa perkara yang dikawal bukanlah pidana, melainkan perdata. Ia berharap hakim menyetujui praperadilan yang diajukan dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Sintang. Sementara itu, perwakilan Ketemenggungan Sintang, Dewa, menuntut pembebasan tiga saudara mereka karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Setelah orasi, sekitar pukul 10.00 WIB, Agustinus dan aparat penegak hukum (APH) bersama 30 orang perwakilan massa memasuki ruang sidang untuk mengikuti jalannya pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung di PN Sintang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril, S.H. Sidang tersebut dihadiri oleh para pemohon (Pendi Alias Alip, Agustinus, S.Pd Alias Agus, Timotius Ardianto Alias Timo), kuasa hukum pemohon (Marselinus Daniar., S.H, Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H.), serta kuasa hukum termohon (AIPDA Beby Matulesi, S.H., BRIPDA Nicolaus Jones Ronald Merlyn, S.H.). Tokoh masyarakat Petrus Sabang Merah dan Andreas ASAP juga turut hadir memantau jalannya persidangan.

Hasil Sidang: Dikabulkan

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa berkas perkara dari pihak termohon (polisi) dinilai mengandung cacat administrasi.

Setelah mendengar putusan tersebut, massa yang semula menunggu di luar pengadilan mulai bergerak meninggalkan lokasi. Pada pukul 11.05 WIB, seluruh massa kembali ke titik kumpul di Taman Entuyut Sintang untuk mengambil kendaraan masing-masing, menandai berakhirnya aksi damai yang berlangsung kondusif tersebut.

Kontak Media:
[jurnalis : Randy]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *