⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Nasional

Viral Merokok saat Rapat, Legislator Jember Minta Maaf

Oleh | Mei 16, 2026 | 0 komentar | Mei 16, 2026 (diperbarui)

JAKARTA — Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Gerindra, Ahmad Syahri As Sidiqi, akhirnya menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada publik. Langkah ini diambil setelah video dirinya yang tengah merokok sambil bermain gim di ponsel saat rapat resmi mengenai penanganan stunting di Jember viral di media sosial.

Syahri mengaku tindakan tersebut merupakan kekhilafan yang baru pertama kali ia lakukan di tengah jalannya rapat formal kedewanan.

“Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” ujar Syahri dengan nada penyesalan seusai menjalani persidangan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Akibat perilaku tidak etis tersebut, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra langsung mengambil tindakan tegas. Dalam sidang yang dipimpin oleh Fikrah Auliaurrahman, Syahri dinyatakan terbukti sah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Sebagai konsekuensinya, partai besutan Prabowo Subianto ini menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” tegas Ketua Sidang Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember, Ahmad Halim, yang turut mengawal kasus ini menyatakan bahwa sanksi dari DPP merupakan peringatan final. Jika legislator tersebut kembali melakukan pelanggaran moral atau disiplin di masa mendatang, partai tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.

Lebih lanjut, Halim menambahkan bahwa proses hukum tidak berhenti di tingkat internal partai saja. Saat ini, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember juga sedang memproses sidang etik terhadap Syahri, dan pihak DPC masih menunggu keputusan resmi dari pihak parlemen daerah terkait sanksi kelembagaan yang akan diterimanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *