⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
kalbar news update

Tiga Penjarah Rumah Korban Kebakaran di Pontianak Ditangkap.

Oleh | April 8, 2026 | 0 komentar | April 8, 2026 (diperbarui)

PONTIANAK – Bukannya bersimpati, tiga pria di Pontianak Utara justru nekat menjarah rumah yang baru saja hangus dilalap si jago merah. Aksi tidak terpuji ini berakhir di tangan kepolisian setelah ketiganya diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Ketiga pelaku yang kini sudah mengenakan baju tahanan tersebut masing-masing berinisial AA (29), BG (38), dan R (25). Mereka terbukti mencuri di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, saat pemiliknya sedang berduka akibat musibah kebakaran.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Rabu pagi, 1 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan berantakan pasca-kebakaran, para pelaku masuk untuk menggasak harta benda yang tersisa.
“Pelaku mengambil satu unit mixer atau alat pembuat adonan roti milik korban tanpa izin,” ujar Kompol Aris, Selasa (7/4/2026).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pengejaran dimulai pada Senin (6/4) sore dengan meringkus AA di Gang Parwasal 7. Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus membawa petugas ke kediaman BG di Jalan Khatulistiwa.
​Setelah interogasi mendalam, muncul nama baru berinisial R. Meski sempat tidak berada di rumah, pelarian R berakhir setelah polisi mencegatnya di kawasan Jalan Khatulistiwa.

Saat ini, trio penjarah tersebut telah mendekam di Mapolsek Pontianak Utara. Mereka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kompol Aris memberikan teguran keras bagi siapa pun yang mencoba mencari kesempatan dalam kesempitan, terutama di tengah bencana.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai musibah yang menimpa warga justru dijadikan peluang untuk berbuat jahat dan melanggar hukum,” pungkasnya. (El fredo)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *