⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Satpol PP Pontianak Ancam Tutup THM Pelanggar Perda

Oleh | Juni 5, 2026 | 0 komentar | Juni 5, 2026 (diperbarui)

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengakui masih ditemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah aktivitas hiburan yang tetap berlangsung hingga larut malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli rutin di sejumlah titik, khususnya kawasan Pontianak Selatan yang dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam.

Menurutnya, pelanggaran masih ditemukan karena petugas harus melakukan patroli secara bergerak ke berbagai lokasi sehingga tidak dapat mengawasi satu tempat secara penuh selama 24 jam.

“Pelanggaran tetap ada. Karena patroli kita tidak penuh di satu titik, kita juga mobiling ke tempat lain,” ujar Sudiyantoro.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan. Bahkan, penutupan tempat usaha dapat menjadi opsi apabila pelanggaran berulang kembali terjadi.

“Kalau ke depannya terjadi lagi, sanksi tegasnya bisa kita tutup,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan pesta narkoba di salah satu THM di wilayah Pontianak Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Terkait kasus tersebut, Pemkot Pontianak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap tempat usaha yang bersangkutan.

“Kami masih menunggu perkembangan, apakah semuanya positif atau tidak,” katanya.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin usaha, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki pelaku usaha tersebut.

Sudiyantoro menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengkaji ulang izin usaha jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang menyalahi aturan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan penertiban yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *