Sapi Kurban Presiden Prabowo Gunakan Alokasi Banpres
JAKARTA — Penyaluran hewan kurban berupa sapi dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha tahun ini dipastikan merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Program ini merupakan agenda rutin yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun dalam setiap era pemerintahan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan hal tersebut untuk meluruskan opini publik yang mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban kepala negara. Menurutnya, pengadaan ini murni sebagai bentuk intervensi sosial pemerintah agar masyarakat yang membutuhkan dapat ikut merayakan hari besar keagamaan secara layak.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu.
Juri mengungkapkan bahwa pada tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai pelosok wilayah di Indonesia. Alokasi anggaran yang digunakan bersumber dari dana Banpres, sebuah mekanisme yang lazim dan memiliki preseden kuat pada administrasi pemerintahan di tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa bantuan tersebut sarat akan kepentingan pribadi. Pemerintah berkomitmen penuh agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput, terutama dalam momentum kultural keagamaan yang memiliki nilai gotong royong tinggi seperti Idul Adha.
Di sisi lain, Juri meluruskan bahwa secara domestik, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi dengan menggunakan dana dari kantong sendiri. Sapi kurban privat tersebut juga telah disembelih dan didistribusikan secara terpisah kepada warga sekitar.
“Secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat,” tambah Juri.
Secara hukum agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menyalahi aturan fikih Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pembiayaan ini memiliki legitimasi historis yang kuat sejak zaman kekhalifahan.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin otoritas publik disunahkan membeli hewan kurban kolektif melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam tatanan tata negara modern, APBN menjalankan fungsi yang sama dengan Baitul Mal untuk mendistribusikan kemaslahatan umum.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” papar Prof. Niam Sholeh.
Ia menambahkan bahwa skema birokrasi ini sangat rasional karena polanya serupa dengan program perlindungan sosial lainnya, seperti pembagian paket sembako dari pemerintah. Perbedaannya hanya terletak pada komoditas bantuan yang diwujudkan dalam bentuk hewan ternak hidup demi mendukung pemerataan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah secara nasional.
Berita Terkait
Nasional
Prabowo Wajibkan Sekolah Pelajari Bahasa Prancis
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembelajaran bahasa Prancis diperluas dan diterapkan di seluruh jenjang...
Nasional
Wamenaker Dorong Kesiapan Kerja Inklusif Anak Muda
Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kesiapan kerja yang inklusif bagi generasi muda...
Nasional
Triple-Double Thibodeaux Bawa Hornbills ke Gim Ketiga
BOGOR – Drama playoff IBL GoPay 2026 memanas. Bogor Hornbills memaksa Kesatria Bengawan Solo melakoni gim...
Kriminal
Viral! Sopir Taksol Rusak Mobil di Tol JORR Pondok Pinang
JAKARTA – Jagat maya kembali dihebohkan oleh aksi arogan di jalan raya. Sebuah video yang memperlihatkan...