⚡ Breaking
Crutchlow Gantikan Zarco yang Cedera Gawe Dayak Naik Dango XXVI Singkawang Resmi Dibuka Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Singkawang Polres Ketapang Buru Pengedar Sabu, Libatkan Oknum Polisi Wamenaker Dorong Kesiapan Kerja Inklusif Anak Muda Triple-Double Thibodeaux Bawa Hornbills ke Gim Ketiga Viral! Sopir Taksol Rusak Mobil di Tol JORR Pondok Pinang Pemkab Kubu Raya Kurban 23 Sapi Tanpa Dana APBD
KALBAR

Polres Ketapang Buru Pengedar Sabu, Libatkan Oknum Polisi

Oleh | Mei 29, 2026 | 0 komentar | Mei 29, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Polres Ketapang masih memburu seorang warga sipil berinisial D yang diduga menjadi otak peredaran narkoba jenis sabu dalam kasus yang menyeret tiga oknum anggota Polsek Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, kasus tersebut terungkap dari pengembangan laporan pengrusakan dan pencurian hasil panen jagung di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.

“Benar sebelumnya terjadi pengungkapan oleh Satnarkoba Polres dan Polsek Manis Mata dalam kasus peredaran sabu di kediaman pelaku inisial D di Kecamatan Manis Mata,” ujar Harris, Kamis 28 Mei 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 ons atau 299,3793 gram dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok.

Tiga oknum anggota Polsek Manis Mata kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Sipropam Polres Ketapang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan pria berinisial A (30) terkait kasus pencurian jagung pada Jumat 22 Mei 2026 malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat 1,9138 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial M (27) dan AT (20).

“Pelaku M dan AT menerangkan bahwa tiga kantong klip berisi sabu tersebut adalah milik oknum anggota Polsek Manis Mata,” kata AKP I Dewa.

Polisi menegaskan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan narkoba lain di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Ketapang, Uti Iskandar, meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila dugaan keterlibatan anggota polisi terbukti.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat dan pengkhianatan terhadap tugas sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh juga meminta aparat kepolisian memecat anggota yang terbukti terlibat narkoba.

“Kalau memang terbukti, saya minta untuk dipecat dari keanggotaan kepolisian,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *