⚡ Breaking
Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang BEM Sintang Audiensi dengan Pemda, Kawal Isu Pendidikan-Kesehatan Juara Roland Garros Andreeva Mundur dari Berlin
Kriminal

Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang

Oleh | Juni 13, 2026 | 0 komentar | Juni 13, 2026 (diperbarui)

KUPANG — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar sindikat penipuan tiket kapal Pelni palsu yang kerap meresahkan calon penumpang. Seorang pria berinisial IB (36) alias Irwan, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto ini ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.40 WITA. Uniknya, pelaku diciduk tepat di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang diduga menjadi area operasinya dalam mengincar korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dua orang warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, yakni JIN (25) dan ON (21). Keduanya telantar di pelabuhan akibat ulah pelaku.

“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” ujar Sigit Haryono saat memberikan keterangan pers.

Kedua korban awalnya tergiur dengan tawaran pelaku yang menjual tiket masing-masing seharga Rp905.000 dan Rp950.000. Sialnya, saat berada di Pelabuhan Tenau Kupang dan hendak naik ke kapal, petugas Pelni menolak keberangkatan mereka. Hasil pengecekan sistem menunjukkan bahwa tiket yang dibawa korban sama sekali tidak terdaftar alias palsu.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, JIN dan ON langsung mendatangi markas kepolisian. Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan Irwan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah lembaran tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai senilai Rp1.855.000 yang merupakan uang hasil menipu kedua korban. Berdasarkan interogasi awal, Irwan mengakui semua perbuatannya yang nekat memalsukan dokumen demi meraup keuntungan instan.

“Pelaku mengakui telah menjual tiket palsu dan menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkap Sigit.

Saat ini, tersangka IB beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Mengantisipasi jatuhnya korban baru, pihak Polda NTT meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran tiket murah dari perorangan atau calo.

“Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli tiket perjalanan dan memastikan pembelian dilakukan melalui kanal resmi atau agen yang telah terverifikasi guna menghindari menjadi korban penipuan,” tutup Kombes Pol. Sigit Haryono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *