⚡ Breaking
PSG Lolos Final Lagi! Agregat 6-5 Sertifikasi Kompetensi Perkuat Lulusan Magang Nasional PLN Sanggau Perkuat Keandalan Listrik Lewat Pemeliharaan Gabungan Kasus Saling Lapor di Ketapang, Polisi Tetapkan Tersangka Pria di Singkawang Diduga Bunuh Diri akibat Terlilit Utang Pinjol Prabowo Perintahkan KSP Usut Dugaan Korupsi Titik Dapur MBG Jalan Sukadana-Teluk Batang Tuntas Agustus 2026 Begal Bersejata Bacok Korban di Palmerah, Polisi Buru Pelaku
KALBAR

Polisi Tangkap Bos Emas Ilegal di Putussibau

Oleh | Mei 6, 2026 | 0 komentar | Mei 6, 2026 (diperbarui)

KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial HT (58), yang diduga sebagai bos penampung emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Putussibau.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di wilayah Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari perintah Polda Kalbar dalam upaya pemberantasan aktivitas PETI di wilayah Kalimantan Barat.
“Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi emas ilegal di wilayah Putussibau Utara,” ujar AKP Sihar, Selasa (5/5/2026).

HT diketahui merupakan warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan seberat 251,26 gram yang terdiri dari empat bungkus, serta emas berbentuk pasir seberat 9,23 gram dalam tiga bungkus.

Selain itu, petugas juga menyita alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan ahli serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *