⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Penegakan Hukum Berlanjut, Polda Kalbar Tangani 57 Laporan Karhutla dengan Luas Lahan Terbakar Capai 709,9 Hektare

Oleh | Agustus 30, 2026 | 0 komentar | Agustus 30, 2026 (diperbarui)

PONTIANAK, Polda Kalbar — Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan, hingga berita ini dirilis, sebanyak 57 kasus karhutla telah ditangani Polda Kalbar, Sabtu (29/8).

Berdasarkan update data penegakan hukum kasus karhutla per tanggal 28 hingga 29 Agustus 2026, jumlah penanganan perkara menunjukkan eskalasi seiring upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian bersama instansi terkait di lapangan.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran, total penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar mencapai 57 kasus, 30 orang terlapor, 3 orang tersangka dan total areal yang terbakar seluas 709,9 hektare.

Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengatensi setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.

“Hingga saat ini, akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran telah mencapai 57 Laporan Polisi dengan 30 terlapor dan 3 orang tersangka. Dari total laporan tersebut, sebanyak 40 perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara berada di tahap penyidikan, serta 9 perkara lainnya telah kami limpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.” tegas Burhanuddin.

Polda Kalbar memastikan akan terus memantau titik-titik rawan serta menindak tegas setiap unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat luas di Bumi Khatulistiwa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *